Selasa, 19 Mei 2009

BILAMANA TALI BENDERA PUTUS ?

Image

Jadi petugas Pengibar Bendera dalam suatu upacara nampaknya memiliki suatu beban tersendiri. Tanggung jawab yang mereka miliki adalah bagaimana dapat menjalankan tugas tersebut dengan baik , lancar dan sempurna. Mengibarkan bendera Merah Putih di tiangnya yang tinggi dan tampak berkibar dengan bebasnya ketika ditiup angin. Begitulah kira-kira harapan mereka setiap melaksanakan tugasnya sebagai Sang Pengibar Bendera.

Lalu bagaimana apabila terjadi sesuatu di luar dugaan, disaat tali tiang ditarik tiba tiba tali bagian atas putus atau roda pada ujung tiang bendera macet, tidak mau berputar bahkan yang sering terjadi yakni tali tiang bendera keluar dari relnya/ roda. Padahal sebelumnya semua sudah diperiksa dan di uji coba berkali-kali.


Panik ? Tidak perlu. Jalankan saja Prosedur Tetap (Protap) yang kedua.

Apabila mengalami hal semacam ini,tindakan yang dilakukan adalah :

  1. Berusaha menangkap/ memegang bendera agar tidak jatuh ke tanah.
  2. Bentangkan bendera di depan tiang sampai upacara selesai.
  3. Setelah upacara selesai baru kemudian dibetulkan, kibarkan bendera seperti biasanya.

Hal demikian bisa dialami siapa saja namun sebaiknya tidak usah panik, kepanikan selain dapat mengurangi kekhimatan jalannya upacara juga menunjukkan bahwa petugas kurang siap dan kurang pengalaman.

Tidak pernah terbayangkan tetapi harus tetap nampak sigap, segala kemungkinan bisa saja terjadi, walaupun diluar kesengajaan.

LAGU KEBANGSAAN DALAM UPACARA

Penggunaan Lagu Kebangsaan Dalam Upacara.

ImageTata lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam Upacara Kenegaraan atau upacara resmi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut :

1. Apabila diperdengarkan dengan musik, maka lagu Kebangsaan Indonesia Raya dibunyikan lengkap satu kali.

2. Apabila dinyanyikan, maka dinyanyikan lengkap satu kali yaitu bait pertama dengan 2 kali ulangan.

3. Pada saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat.

4. Pada waktu mengiringi pengibaran / penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari tape recorder atau piringan.

5. Jika tidak ada korp musik/ genderang dan atau sangkakala, maka pengibaran bendera diiringi dengan nyanyian bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Kutipan : PP No. 20 Tahun 1990.pasal 21.